Rabu, 24 Februari 2021

Konsultan SLF Tangerang

Konsultan SLF Tangerang


Persyaratan SLF Baru:


1. KTP Pemohon (Asli).

2. Dokumen Ikatan Kerja/kontrak dilampiri Sertipikat keahlian penyedia jasa pengawas MK.

3. Surat Pernyataan Laik Fungsi oleh Penyedia Jasa Pengawas MK dan Pertimbangan Teknis Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM).

4. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi transportasi dalam gedung (lift/eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung.

5. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Kementrian ESDM / PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset (Sertipikat Laik Operasi /SLO).

6. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb).

7. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan.

8. Asbuilt Drawings meliputi gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal.

9. Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS.

10. Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS).

11. Izin Lingkungan/Kelayakan Lingkungan beserta laporan berkalanya.

12. Izin Komersial / Izin Operasional Yang dikeluarkan OSS.

13. NPWP Perusahaan / Yayasan.

14. Akta Pendirian Perusahaan.

15. Sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah.

16. IPPT / Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).

17. IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).

18. Surat Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (bila memakai sumur artesis) / Surat keterangan dari penyedia air bersih (apabila tidak memakai sumur artesis).

19. Penggunaan Instalasi Penyalur Petir.

20. Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (bila memakai eskalator dan lift).

21. Pedoman Manual Pengoperasian & Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal & elektrikal (Manual Book).

22. Ijin Penggunaan Instalasi Listrik.

23. Ijin Pemakaian Generator Set (Genset).

24. Ijin Penggunaan Instalasi Kebakaran.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar