Senin, 26 April 2021

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BALI

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BALI


Izjn mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan, Perkantoran, Gudang, Toko, Ruko dan Perbankan :

1. Surat Permohonan diketahui oleh Lurah/Kades

2. Rekomendasi Camat Setempat

3. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL) untuk bangunan Perumahan, Perkantoran, Gudang dan Perbankan

4. Persetujuan warga/masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku

6. Fotocopy Izin Lingkungan dari Bupati untuk bangunan Perumahan dan gudang

7. Rekomendasi Camat setempat

8. Rekomendasi Dinas Teknis terkait

9. Fotocopy status kepemilikan tanah

10. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

11. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunanapartemen

#izinmendirikanbangunanbali

#izinmendirikanbangunanbandarudara

#izinmendirikanbangunanbandung

#izinmendirikanbangunanbaru

#imbapartemen

#imbbali

#imbbandarudara

#imbbandung

#imbbaru

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel




Tidak ada komentar:

Posting Komentar