Selasa, 22 Desember 2020

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK


Persyaratan IMB Kabupaten Lampung Utara Untuk Bangunan Pabrik

1. Surat Permohonan

2. Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Izin Lingkungan dari Bupati

3. Persetujuan warga/Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui Lurah/Kades

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

5. Fotocopy status kepemilikan tanah

6. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

7. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan

8. Rekomendasi Camat setempat

9. Advis teknis/Rekomendasi teknis Dlnas Teknis terkait

10. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL)


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP dengan menyertakan syarat-syarat administrasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara

2. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office

3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service

4. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas

5. Petugas Pendaftaran dan Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office

6. Back Office melakukan pemrosesan izin      

7. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Usaha, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan dan Sekretaris Dinas PMPTSP

8. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)

9. Pengarsipan

 10. Penyerahan izin kepada Pemohon.     


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf






IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MALL

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MALL


Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.


IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.


Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan;

c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial budaya; dan

e. fungsi khusus.


Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan:

a. tingkat kompleksitas;

b. tingkat permanensi;

c. tingkat risiko kebakaran;

d. zonasi gempa;

e. lokasi;

f. ketinggian; dan

g. kepemilikan.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf






IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA


Izjn mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan, Perkantoran, Gudang, Toko, Ruko dan Perbankan :

1. Surat Permohonan diketahui oleh Lurah/Kades

2. Rekomendasi Camat Setempat

3. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL) untuk bangunan Perumahan, Perkantoran, Gudang dan Perbankan

4. Persetujuan warga/masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku

6. Fotocopy Izin Lingkungan dari Bupati untuk bangunan Perumahan dan gudang

7. Rekomendasi Camat setempat

8. Rekomendasi Dinas Teknis terkait

9. Fotocopy status kepemilikan tanah

10. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

11. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf





IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA TANGERANG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA TANGERANG


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK


Menurut Undang-Undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung : 

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung."


Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."


Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."


Menurut PP RI no 36 tahun 2005 :

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung."



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf







SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG


Setiap Bagunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB, harus memiliki SLF Bangunan Gedung.

Bangunan Gedung meliputi:

a. Bangunan Gedung yang belum digunakan dan dimanfaatkan; dan

b. Bangunan Gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan.


Pemohon SLF Bangunan Gedung merupakan orang pibadi atau Badan selaku pemilik atau pengguna Bangunan Gedung.


Setiap pemohon penerbitan SLF pada Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.


Persyaratan administratif meliputi:

a. Formulir permohonan;

b. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemilik Bangunan Gedung untuk Bangunan Gedung yang dibangun secara swadaya;

c. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab;

d. Salinan IMB;

e. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah;

f. Foto Bangunan Gedung; dan

g. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sesuai dengan kondisi bangunan.


Persyaratan teknis berupa:

a. As built drawings pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas;

b. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan Bangunan Gedung;

c. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal; dan

d. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan Bangunan Gedung; dan

e. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi






SERTIFIKAT LAIK FUNGSI APARTEMEN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI APARTEMEN


Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:

a. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung; dan

b. kondisi Bangunan Gedung.


Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.


Rekomendasi dan berita acara dari pengkaji teknis terkait hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung meliputi:


Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.

Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan.

Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi





SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.


SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.

Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:


Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)

Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)

Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;

Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN 


Pengertian tentang IMB sudah terpapar jelas dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara lebih jelas berbunyi:

 

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

 

Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk bangunan dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku habis, harus diajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI 


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.


2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.


3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.


4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.


5. Foto bangunan.


6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.


7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi





Rabu, 02 Desember 2020

KONSULTAN SLF CIREBON

KONSULTAN SLF CIREBON


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Untuk mendapatkan SLF, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan.


Persyaratan SLF :

1. Surat Permohoanan SLF, 

2. Fotokopi KTP Pemohon, 

3. Fotokopi NPWP Pemohon, 

4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang telah di legalisir, 

5. Fotokopi SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya, 

6. Fotokopi izin bangunan terlebih dahulu (IMB, IPB, dan/atau KBM), 

7. Gambar Arsitek Lampiran IMB, Peta rencana kot & RTLB, yang menjadi lampiran IMB, 

8. Surat pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan, Foto SRAH/Kolam Resapan, 

9. Foto tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang, 

10. Laporan direksi pengawas, oleh pengawas yang memegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), 

11. Legalisir fotocopi IPTB bidang arsitektur, struktur instalasi, 

12. Surat pernyataan koordinator direksi pengawas, 

13. Gambar (As built Drawing) 

14. Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapngan, beserta CD berisikan file format CAD, 

15. Gambar ( AS built Drawing) struktur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan, 

16. Gambar (AS buit Drawing) instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuia dengan lapangan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi



*Harga hanya ilustrasi


KONSULTAN SLF BOGOR

KONSULTAN SLF BOGOR 


Berikut ini hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):


1. Definisi SLF yaitu sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

2. Klasifikasi SLF

Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai

Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai

Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2

Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2

3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas, diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan dan PLN.

5. Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.

6. Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.

7. Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

8. Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9. Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


*Harga hanya ilustrasi


KONSULTAN SLF BEKASI

KONSULTAN SLF BEKASI 


Dalam Peraturan Walikkota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Bab I Pasal 1 yang menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Dan dlam Bab III Pasal 3 Menjelaskan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan atas bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan serta penggunaannya sesuai dengan IMB.


Lalu pada Pasal 4 yaitu Bangunan gedung yang wajib mendapat SLF terdiri dari :

a. bangunan gedung hunian rumah susun;

b. bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2000 m2. 


Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


*Harga hanya ilustrasi


KONSULTAN SLF BANDUNG

KONSULTAN SLF BANDUNG


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.


Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.


Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko :

1. Surat permohonan SLF 

2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan

3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,

4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB

5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.

6. Fotocopy keterangan rencana kota

7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL

8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.

9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.

10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi



*Harga hanya ilustrasi 



KONSULTAN PENGURUSAN SLF

KONSULTAN PENGURUSAN SLF


Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

 

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun.


SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.


Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:


Surat permohonan

Kelengkapan Dokumen

Pemeriksaan /Pengujian

Pengajuan Permohonan

Pemeriksaan oleh Instansi terkait

Pemeriksaan bersama

Persetujuan pengesahan

Penerbitan SLF


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan:

1. kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai

2. kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai

3. kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

4. kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


*Harga hanya ilustrasi



Senin, 30 November 2020

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GUDANG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GUDANG 


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.


Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.


Seperti yang termuat pada Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, yaitu:

1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.

2. Status kepemilikan bagunan gedung.

3. Izin mendirikan bangunan.


Sementara Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pasal 35 dalam UU No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan perlunya perizinan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan tersebut diatur Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangan masing-masing.


Kemudian PP No. 36 Tahun 2005 mewajibkan setiap orang memiliki surat izin keika mendirikan sebuah bangunan ketika berencana melakukan pendirian bangunan. PP tersebut juga menjelaskan kewajiban Pemerintah Daerah buat mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota ke setiap orang yang mengajukan permohonan izin pendirian bangunan.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur




IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG


Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.


IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.


Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan;

c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial budaya; dan

e. fungsi khusus.


Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan:

a. tingkat kompleksitas;

b. tingkat permanensi;

c. tingkat risiko kebakaran;

d. zonasi gempa;

e. lokasi;

f. ketinggian; dan

g. kepemilikan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur









IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BOGOR

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BOGOR 


IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bogor sudah bisa dilakukan secara Online.

Caranya adalah dengan mengunggah berkas atau file-file yang diperlukan di website https://perizinan.kotabogor. go.id.


Tujuan dari sosialisasi IMB online agar masyarakat dari segi pelayanan lebih cepat dan mudah.


Persyaratan IMB Bogor 

1. menyerahkan foto copy KTP, surat kuasa, foto copy Sertifikat Hak Atas Tanah, dan foto copy Surat Tanda Terima Setoran atau Print Out lunas PBB P2.

2. surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga, minimal tiga orang dan foto copy KTP masing-masing

3. pemohon juga harus membawa rancangan bangunan, yang terdiri dari denah, tampak, dan potongan skala (1:100 atau 1:200). Dilengkapi juga dengan peta lokasi, gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari dua lantai serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.

4. Jika merenovasi, harus membawa SK IMB bangunan lama, dan kalau di perumahan       harus  melengkapi gambar site plan.

5. Untuk bangunan dengan luas kurang dari 150 meter, proses pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor kecamatan. jika lebih dari 150 meter, harus ke BPPT-PN



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur










BIAYA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

BIAYA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Meningkatkan nilai jual rumah

Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DKI JAKARTA

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DKI JAKARTA 


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunandkijakarta

#biayaizinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanbogor

#izinmendirikanbangunangedung

#izinmendirikanbangunangudang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur


Selasa, 24 November 2020

JASA SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

JASA SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Sertifikat Laik Fungsi dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.


Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

 

SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.


Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:


Surat permohonan

Kelengkapan Dokumen

Pemeriksaan /Pengujian

Pengajuan Permohonan

Pemeriksaan oleh Instansi terkait

Pemeriksaan bersama

Persetujuan pengesahan

Penerbitan SLF




PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Untuk mendapatkan SLF, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan.


Persyaratan SLF :

1. Surat Permohoanan SLF, 

2. Fotokopi KTP Pemohon, 

3. Fotokopi NPWP Pemohon, 

4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang telah di legalisir, 

5. Fotokopi SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya, 

6. Fotokopi izin bangunan terlebih dahulu (IMB, IPB, dan/atau KBM), 

7. Gambar Arsitek Lampiran IMB, Peta rencana kot & RTLB, yang menjadi lampiran IMB, 

8. Surat pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan, Foto SRAH/Kolam Resapan, 

9. Foto tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang, 

10. Laporan direksi pengawas, oleh pengawas yang memegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), 

11. Legalisir fotocopi IPTB bidang arsitektur, struktur instalasi, 

12. Surat pernyataan koordinator direksi pengawas, 

13. Gambar (As built Drawing) 

14. Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapngan, beserta CD berisikan file format CAD, 

15. Gambar ( AS built Drawing) struktur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan, 

16. Gambar (AS buit Drawing) instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuia dengan lapangan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi


JASA KONSULTAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

JASA KONSULTAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Berikut ini hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):


1. Definisi SLF yaitu sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

2. Klasifikasi SLF

Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai

Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai

Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2

Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2

3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas, diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan dan PLN.

5. Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.

6. Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.

7. Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

8. Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9. Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



GAMBAR SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

GAMBAR SERTIFIKAT LAIK FUNGSI 


Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.


Bangunan komersil yang ingin mengantongi sertifikat SLF harus melalui tahap-tahap penilaian sebelum SLF diterbitkan mulai dari konstruksi, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan lingkungan.


Penilaian pertama ialah sidang pemaparan terkait gambar pelaksanaan bangunan oleh pihak pemohon di hadapan tim ahli dari Dinas Penataan Ruang dan langsung di tanggapi jika ada kekurangan.


Penilaian kedua yakni sidang dimana tim ahli dari Dinas Penataan Ruang melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah di paparkan pada sidang pertama oleh pihak pemohon untuk pencocokan data.


Selanjutnya adalah sidang ketiga, yaitu evaluasi dimana pemohon harus melengkapi dan membenahi kekurangan pada gedung untuk mendapatkan SLF.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



CARA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

CARA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.


2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.


3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.


4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.


5. Foto bangunan.


6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.


7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BEKASI

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BEKASI


IMB adalah perizinan dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan.


IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukkannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial, atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dll).


Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

1. Formulir permohonan IMB

2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

6. Bukti Pembayaran PBB

7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunanbali

#izinmendirikanbangunanbandarudara

#izinmendirikanbangunanbandung

#izinmendirikanbangunanbaru

#izinmendirikanbangunanbekasi

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur











IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BARU

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BARU


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Meningkatkan nilai jual rumah

Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.




PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunanbali

#izinmendirikanbangunanbandarudara

#izinmendirikanbangunanbandung

#izinmendirikanbangunanbaru

#izinmendirikanbangunanbekasi

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANDUNG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANDUNG


Persyaratan Perizinan IMB Bandung (Lokal 1-2 Lantai) 

 Scan Surat Pernyataan akan melakukan permohonan SLF bermaterai cukup

» Scan KTP Pemohon

» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir

» Scan Surat Pemberitahuan Tetangga ASLI diketahui oleh RT/RW setempat

» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap apabila berbadan hukum

» Scan Surat Kepemilikan Tanah / Sertipikat / lainya (tidak dalam sengketa). Jika fotocopy harus dilegalisir oleh Notaris / BPN

» Scan Hasil Pengukuran Lapangan yang Disetujui oleh Pemohon dan Tenaga Ahli yang bersertifikat

» Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemakaian Tanah yang dilegalisir oleh Notaris

» Scan Keterangan Rencana Kota (KRK)

» Scan Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung yang disahkan oleh DISTARU

» Scan Gambar Arsitek Skala 1: 100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon dan perencana

» Scan Gambar Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana

» Scan Perhitungan Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana

» Scan Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk persil di KBU (Kawasan Bandung Utara) apabila masuk dalam KBU

» Scan Surat Rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya apabila termasuk/diduga Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya

» Scan Gambar Site Plan untuk luas tanah 1000 m2 atau lebih yang disahkan oleh DISTARU / dan Pemisahan Tanah (splitz)

» Scan ASLI Kajian Lingkungan dari DLHK Kota Bandung apabila pengajuan permohonan IMB rumah tinggal lebih dari 2(dua) unit

» Scan Asli Surat pernyataan perencana, KTP, SKA perencana apabila ada perbaikan gambar arsitek, struktur dan perhitungannya sesuai rekomendasi dari DISTARU

» Scan Rekomendasi dari DPKP3 terkait pemenuhan sarana, prasarana dan utilitas umum apabila pengajuan permohonan IMB lebih dari 2 (dua) unit



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunanbali

#izinmendirikanbangunanbandarudara

#izinmendirikanbangunanbandung

#izinmendirikanbangunanbaru

#izinmendirikanbangunanbekasi

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANDAR UDARA

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANDAR UDARA 


Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya (Pasal 1)


Menurut Permenhub RI Nomor PM 87 Tahun 2016 Pasal 3 :

(1) Pembangunan bandar udara merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagai suatu kesatuan fungsi bandar udara dilaksanakan setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara. 

(2) Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: 

a. mewujudkan tersedianya bangunan bandar udara yang menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta pelestarian lingkungan hidup bandar udara; 

b. mewujudkan tertib pembangunan bandar udara; 

c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan bandar udara.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunanbali

#izinmendirikanbangunanbandarudara

#izinmendirikanbangunanbandung

#izinmendirikanbangunanbaru

#izinmendirikanbangunanbekasi

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BALI

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BALI


Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:


“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”


Syarat Mengurus IMB Bali :

1. Fotokopi KTP

2. Surat Kuasa bermaterai 6000

3. Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir

4. Fotokopi bukti penguasaan hak atas tanah

5. Fotokopi surat keterangan Rencana Kota dari dinas PUPR

6. Gambar rancang bangun bangunan

7. Surat pernyataan penyanding

8. Surat pernyataan pertanggung jawaban

9. Salinan amdal

10. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)

11. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunanbali

#izinmendirikanbangunanbandarudara

#izinmendirikanbangunanbandung

#izinmendirikanbangunanbaru

#izinmendirikanbangunanbekasi

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur


Selasa, 03 November 2020

IMB Untuk Rumah Tinggal

IMB Untuk Rumah Tinggal


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.


Persyaratan Umum 

IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).


Persyaratan Khusus

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.


Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1.   Luas bangunan

2.   Indeks konstruksi

3.   Indeks fungsi

4.   Indeks lokasi

5.   Tarif dasar


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbperumahan

#imbrenovasirumah

#imbruko

#imbrumahkost

#imbrumahtinggal 

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko



IMB Untuk Rumah Kost

IMB Untuk Rumah Kost



IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbperumahan

#imbrenovasirumah

#imbruko

#imbrumahkost

#imbrumahtinggal 

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko














IMB Untuk Ruko

IMB Untuk Ruko


Izjn mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan, Perkantoran, Gudang, Toko, Ruko dan Perbankan :

1. Surat Permohonan diketahui oleh Lurah/Kades

2. Rekomendasi Camat Setempat

3. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL) untuk bangunan Perumahan, Perkantoran, Gudang dan Perbankan

4. Persetujuan warga/masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku

6. Fotocopy Izin Lingkungan dari Bupati untuk bangunan Perumahan dan gudang

7. Rekomendasi Camat setempat

8. Rekomendasi Dinas Teknis terkait

9. Fotocopy status kepemilikan tanah

10. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

11. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbperumahan

#imbrenovasirumah

#imbruko

#imbrumahkost

#imbrumahtinggal 

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko




IMB Untuk Renovasi Rumah


IMB Untuk Renovasi Rumah


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Meningkatkan nilai jual rumah

Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbperumahan

#imbrenovasirumah

#imbruko

#imbrumahkost

#imbrumahtinggal 

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko