JASA KONSULTAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Berikut ini hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
1. Definisi SLF yaitu sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
2. Klasifikasi SLF
Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2
Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2
3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas, diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan dan PLN.
5. Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.
6. Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7. Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
8. Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
9. Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#carapengurusanslf
#gambarsetifikatlaikfungsi
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#jasasertifikatlaikfungsi
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsijakarta
#sertifikatlaikfungsioss
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
#sertifikatlaikfungsitangerang
#urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang
#slfjakarta
#slftangerang
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
#slfbangunanpabrik
#syaratkonsultanslf
#caramembuatsertifikatlaikfungsi
#caramendapatkansertifikatlaikfungsi
#caramengurussertifikatlaikfungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar