IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BALI
Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:
“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Syarat Mengurus IMB Bali :
1. Fotokopi KTP
2. Surat Kuasa bermaterai 6000
3. Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
4. Fotokopi bukti penguasaan hak atas tanah
5. Fotokopi surat keterangan Rencana Kota dari dinas PUPR
6. Gambar rancang bangun bangunan
7. Surat pernyataan penyanding
8. Surat pernyataan pertanggung jawaban
9. Salinan amdal
10. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
11. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinmendirikanbangunanbali
#izinmendirikanbangunanbandarudara
#izinmendirikanbangunanbandung
#izinmendirikanbangunanbaru
#izinmendirikanbangunanbekasi
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
#imbjakarta
#imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb
#jasapengurusanimb
#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen
#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki
#imbhotel
#imbindonesia
#imbindukperumahan
#imbindustri
#imbjakartabarat
#imbjakartatimur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar