Selasa, 29 Oktober 2019

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.
Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:

·      Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
·      Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
·      Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
·      Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com


9 Hal Soal Sertifikat Laik Fungsi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu

9 Hal Soal Sertifikat Laik Fungsi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu

Berikut sembilan (9) hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):

1.     Definisi SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

2.     Klasifikasi SLF

·      Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
·      Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
·      Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2
·      Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2

3.     Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
4.     Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas
Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan PLN.

5.     Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF
Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.
6.     SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7.     Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

8.     Dampak tidak adanya SLF
Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9.     Kelengkapan sertifikat hunian
Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com


Fungsi Sertifikat Laik Fungsi


Fungsi Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah izin penggunaan bangunan setelah selesai konstruksi. Di daerah tertentu izin okupansi ini sering disebut juga Izin Layak Huni yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Daerah. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan untuk pemanfaatan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan.

Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1.     SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2.     SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com


Sertifikat Laik Fungsi


Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.
Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:

·      Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
·      Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
·      Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
·      Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com