Selasa, 26 November 2019

Bangunan Baru di KBB Harus Punya SLF


Bangunan Baru di KBB Harus Punya SLF

Menurut Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, Permukiman, dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KBB, Yoga Rukma Gandara, mengatakan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Kabupaten Bandung Barat harus memiliki SLF sebelum digunakan. sertifikat ini sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan bagi para penghuninya.

Yoga juga menjelaskan, berbeda dengan IMB, SLF dikeluarkan setelah bangunan berdiri sebelum digunakan. Sementara, dalam pengerjaan, konsultan teknis akan mengkaji kelaikan bangunan tersebut berdasarkan berbagai kriteria, seperti struktur dan kekokohan bangunan.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjamin bagi para investor yang akan menanamkan investasi di Bandung Barat tidak akan dipersulit persoalan izin. Sebab, dirinya ingin ke depan para investor bisa lebih banyak menanamkan investasi di Bandung Barat.

Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com

Bangunan Komersil Wajib Kantongi Sertifikat Laik Fungsi


Bangunan Komersil Wajib Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

Bangunan komersil yang ingin mengantongi sertifikat SLF harus melalui tahap-tahap penilaian sebelum SLF diterbitkan mulai dari konstruksi, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan lingkungan.

Penilaian pertama ialah sidang pemaparan terkait gambar pelaksanaan bangunan oleh pihak pemohon di hadapan tim ahli dari Dinas Penataan Ruang dan langsung di tanggapi jika ada kekurangan.

Penilaian kedua yakni sidang dimana tim ahli dari Dinas Penataan Ruang melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah di paparkan pada sidang pertama oleh pihak pemohon untuk pencocokan data.

Selanjutnya adalah sidang ketiga, yaitu evaluasi dimana pemohon harus melengkapi dan membenahi kekurangan pada gedung untuk mendapatkan SLF.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com

Penyusunan Kajian Teknis Bangunan Untuk Sertifikat Laik Fungsi


Penyusunan Kajian Teknis Bangunan Untuk Sertifikat Laik Fungsi

Penyusunan kajian teknis bangunan,meliputi Evaluasi dan analisis dokumen:

1. Gambar Perencanaan
·      Gambar arsitektual
·      Gambar struktur
·      Gambar ME (Mekaikal Elektrikal)
·      Gambar plumbing (pemipaan)
·      Spesifikasi rencana bahan material
·      Gambar lift dan ijin dari depnaker
·      Gambar anti petir dan ijin dari depnaker
·      Gambar genset
2. Perhitungan Struktur Bangunan
3. Hasil Pengujian Bahan Tanah
·      Hasil pengujian beton
·      Hasil pengujian baja
·      Hasil pengujian tanah (sondir)
4. Dokumentasi Pelaksanaan
5. Ijin Mendirikan Bangunan
6. Perijinan dari suku dinas pemadam kebakaran
7. Kontrak listrik PLN dan hasil pengujian conduit
8.Perijinan sumur
9. Perijinan IPAL
10. Hasil tes air untuk kolam renang, air minum, dan air bersih
11. Dokumen UKL/UPL atau AMDAL
12. Sertifikat Layak Sehat
13. Kendala dan probem solvingnya dalam penyusunan SLF di lapangan
14. Studi kasus


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com