Selasa, 10 Desember 2019

SLF After The Flash

SLF After The Flash

Untuk anda yang sedang bingung dalam pengurusan pembuatan IMB dan SLF, kami PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan bagi anda. Kami melayani:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.

Sertifikat laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com




SLF Aviation

SLF Aviation

Untuk anda yang sedang bingung dalam pengurusan pembuatan IMB dan SLF, kami PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan bagi anda. Kami melayani:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.

Sertifikat laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com




SLF Bangunan

SLF Bangunan

Untuk anda yang sedang bingung dalam pengurusan pembuatan IMB dan SLF, kami PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan bagi anda. Kami melayani:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.

Sertifikat laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com




SLF Adalah

SLF Adalah

Untuk anda yang sedang bingung dalam pengurusan pembuatan IMB dan SLF, kami PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan bagi anda. Kami melayani:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.

Sertifikat laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com




SLFY.CO

SLFY.CO

Untuk anda yang sedang bingung dalam pengurusan pembuatan IMB dan SLF, kami PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan bagi anda. Kami melayani:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.

Sertifikat laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com




Selasa, 26 November 2019

Sudah Tahu IMB dan SLF Properti? Ini Perbedaannya!


Sudah Tahu IMB dan SLF Properti? Ini Perbedaannya!

Cara mudah mengetahui perbedaan IMB dan SLF adalah dengan melihat penjelasannya terlebih dahulu.

Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

Selanjutnya, pengertian mengenai SLF terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Berikut penjelasannya:

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com

Pengembang Kesulitan Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi


Pengembang Kesulitan Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak diterima secara utuh oleh pengembang. Sebagai aturan teknis dari UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di dalam PP tersebut ada dua ketentuan baru, yaitu penyederhanaan perizinan dan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) rumah sederhana dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.

Secara umum kalangan pengembang mengapresiasi keluarnya PP ini khususnya tentang penyederhanaan perizinan. Bila sebelumnya ada 60 perizinan untuk pembangunan rumah MBR melalui PP ini dipangkas menjadi 22 izin. Tapi soal SLF kalangan pengembang menilai sebagai hal kontra produktif.

Masih banyak penghuni hunian vertikal yang belum mendapatkan Akta Jua Beli (AJB). Ini bisa terjadi karena pengembang belum mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tiga hal yang menghambat perolehan SLF adalah:
1. Adanya perbedaan pengukuran antara DPMPTSP dan sertifikat BPN
2. Adanya hambatan pemenuhan kewajiban
3. Adanya peraturan yang masih berbenturan.

Banyaknya kendala yang ditemui dalam mendapatkan SLF tak hanya merugikan pengembang, namun juga konsumen. Tanpa SLF, penghuni tidak bisa membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Padahal, PPRS salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan biaya pemeliharaan gedung. Apabila sudah begini, pengembanglah yang harus rela menanggung biaya tersebut untuk sementara. 



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com