Selasa, 17 Maret 2020

Pelaku Usaha atau Pemilik Gedung Wajib Punya SLF

Pelaku Usaha atau Pemilik Gedung Wajib Punya SLF

SLF tidak hanya bagi pelaku usaha, yang utama sebenarnya adalah seluruh pengelola dan pemilik bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik.

Adanya peraturan baru ini memberikan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan usaha lewat Online Single Submission (OSS).

OSS adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pemimpin lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem informasi terintegrasi ini digunakan untuk penerbitan IMB, SLF dan Sistem Pendataan Bangunan Gedung.

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun,

Selain itu, adanya aturan-aturan dari level nasional hingga regional yang belum satu suara pada akhirnya menyebabkan perolehan SLF lebih lama dari target pemerintah.

Untuk mendapatkan SLF harus memiliki dokumen lingkungan, IMB, laporan pemeliharaan bangunan, selain itu penerbitan SLF juga membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).



Untuk pengurusan IMB dan SLF, hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Sertifikat Laik Fungsi Bukan Syarat IMB

Sertifikat Laik Fungsi Bukan Syarat IMB

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sudah ada sejak Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, SLF bukan bagian dari persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SLF itu setelah IMB, ketika gedung akan dioperasionalkan.

Penerbitan SLF akan mempertimbangkan rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang juga melibatkan ahli bangunan. Jika telah memenuhi unsur kelaikan, barulah kemudian diusulkan SLFnya diterbitkan.

Setiap pendirian Bangunan Gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, serta setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan dan untuk memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan pelayanan atas perizinan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung diperlukan reformasi perizinan berusaha guna memudahkan pelaksanaan perizinan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,



Untuk pengurusan IMB dan SLF, hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Sudah Tahu IMB dan SLF Properti? Ini Perbedaannya!

Sudah Tahu IMB dan SLF Properti? Ini Perbedaannya!

Cara mudah mengetahui perbedaan IMB dan SLF adalah dengan melihat penjelasannya terlebih dahulu.

Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

Selanjutnya, pengertian mengenai SLF terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Berikut penjelasannya:

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”



Untuk pengurusan IMB dan SLF, hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Pengembang Kesulitan Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Pengembang Kesulitan Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak diterima secara utuh oleh pengembang. Sebagai aturan teknis dari UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di dalam PP tersebut ada dua ketentuan baru, yaitu penyederhanaan perizinan dan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) rumah sederhana dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.

Secara umum kalangan pengembang mengapresiasi keluarnya PP ini khususnya tentang penyederhanaan perizinan. Bila sebelumnya ada 60 perizinan untuk pembangunan rumah MBR melalui PP ini dipangkas menjadi 22 izin. Tapi soal SLF kalangan pengembang menilai sebagai hal kontra produktif.

Masih banyak penghuni hunian vertikal yang belum mendapatkan Akta Jua Beli (AJB). Ini bisa terjadi karena pengembang belum mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tiga hal yang menghambat perolehan SLF adalah:
1. Adanya perbedaan pengukuran antara DPMPTSP dan sertifikat BPN
2. Adanya hambatan pemenuhan kewajiban
3. Adanya peraturan yang masih berbenturan.

Banyaknya kendala yang ditemui dalam mendapatkan SLF tak hanya merugikan pengembang, namun juga konsumen. Tanpa SLF, penghuni tidak bisa membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Padahal, PPRS salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan biaya pemeliharaan gedung. Apabila sudah begini, pengembanglah yang harus rela menanggung biaya tersebut untuk sementara. 



Untuk pengurusan IMB dan SLF, hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#slfoss #slfkarawang #slfbandung #slfperumahan #slfadalah #slfbangunan #slfbatam #sertifikatlaikfungsijakarta #sertifikatlaikfungsiptsp #perdasertifikatlaikfungsi #jasapengurusansertifikatlaikfungsi #hargasertifikatlaikfungsi #sertifikatlaikfungsidisemarang #sertifikatlaikfungsibangunan #sertifikatlaikfungsibatam #sertifikatlaikfungsibiaya #caramengurussertifikatlaikfungsi

Bangunan Komersil Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Bangunan Komersil Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

Bangunan komersil yang ingin mengantongi sertifikat SLF harus melalui tahap-tahap penilaian sebelum SLF diterbitkan mulai dari konstruksi, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan lingkungan.

Penilaian pertama ialah sidang pemaparan terkait gambar pelaksanaan bangunan oleh pihak pemohon di hadapan tim ahli dari Dinas Penataan Ruang dan langsung di tanggapi jika ada kekurangan.

Penilaian kedua yakni sidang dimana tim ahli dari Dinas Penataan Ruang melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah di paparkan pada sidang pertama oleh pihak pemohon untuk pencocokan data.

Selanjutnya adalah sidang ketiga, yaitu evaluasi dimana pemohon harus melengkapi dan membenahi kekurangan pada gedung untuk mendapatkan SLF.



Untuk pengurusan IMB dan SLF, hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Bangunan Baru di KBB Harus Punya SLF

Bangunan Baru di KBB Harus Punya SLF

Menurut Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, Permukiman, dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KBB, Yoga Rukma Gandara, mengatakan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Kabupaten Bandung Barat harus memiliki SLF sebelum digunakan. sertifikat ini sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan bagi para penghuninya.

Yoga juga menjelaskan, berbeda dengan IMB, SLF dikeluarkan setelah bangunan berdiri sebelum digunakan. Sementara, dalam pengerjaan, konsultan teknis akan mengkaji kelaikan bangunan tersebut berdasarkan berbagai kriteria, seperti struktur dan kekokohan bangunan.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjamin bagi para investor yang akan menanamkan investasi di Bandung Barat tidak akan dipersulit persoalan izin. Sebab, dirinya ingin ke depan para investor bisa lebih banyak menanamkan investasi di Bandung Barat.

Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.




Untuk pengurusan IMB dan SLF, hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087