IMB Amdal
Pemerintah berencana menghapus aturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena dianggap menghambat investasi. LSM lingkungan menilai rencana itu konyol, bahkan membahayakan.
Ketua desk politik Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Khalisah Khalid mengatakan, kalau memang wacana ini diwujudkan, maka Indonesia mengalami kemunduran yang luar biasa.
Pasalnya, pada saat negara-negara di dunia bersusah payah melindungi seluruh wilayahnya dari ancaman krisis iklim, Indonesia malah ingin men-deregulasi kebijakan yang justru tujuannya melindungi dari ancaman penghancuran lingkungan pada masa depan. Bahkan Khalisah menilai wacana tersebut konyol.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah berencana menghapus amdal dan IMB, karena menghambat investasi. Menurutnya, RDTR sebagai pengganti amdal, akan dibuat lebih ketat, sehingga sama substansinya dengan amdal, namun dibuat sesederhana mungkin, sehingga proses investasi tidak berbelit-belit.
Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, Amdal dan IMB bukan dihapus. Berdasar Peraturan Menteri (Permen) KLHK nomor 24 tahun 2018, Amdal hanya bisa dikecualikan.
Ia menjelaskan, proses pembuatan Amdal bisa dikecualikan kalau wilayah yang sudah dijadikan tempat investasi sudah memiliki RDTR. Meski begitu, RDTR yang dimiliki harus mempunyai konsep lingkungan.
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/rencana-penghapusan-amdal-dan-imb-dinilai-konyol/5180367.html
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar