Selasa, 16 Juni 2020

Konsultan SLF Cirebon

Konsultan SLF Cirebon

Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatan.

Sertifikat Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBG adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung.

Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan 39 kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan lainnya.

Sertifikat laik fungsi bangunan diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Pemilik dan/atau pengguna bangunan wajib mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat laik fungsi kepada Pemerintah Kabupaten paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat laik fungsi berakhir.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh Pemerintah Kabupaten.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb #pengurusanimb
#urusizinmendirikanbangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar