Selasa, 16 Juni 2020

IMB Apartemen

IMB Apartemen

Banyak konsumen yang tak paham mengenai syarat-syarat pembangunan apartemen. Bahkan, konsumen sendiri juga tak memahami hak-hak konsumen ketika membeli sebuah unit hunian.

Jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diperoleh oleh pengembang maka pemasaran dipastikan tak boleh dilakukan. Pasalnya, syarat IMB wajib diperoleh pengembang untuk memastikan bahwa bentuk bangunan tidak berubah. Konsumen harus memastikan bahwa pengembang telah memiliki IMB.

Bila HGB (Hak Guna Bangunan) Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang.

Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Rencana Tapak atau site plan.

Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (amdal), Analisa Dampak Lalu Lintas (amdalalin), Izin Lingkungan, dan terakhir IMB.

Ada dua jenis IMB yakni IMB induk dan IMB pecah.

IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen.

IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.
Peraturan ini berbeda-beda di masing-masing daerah.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar