Sertifikat Laik Fungsi Apartemen
Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:
a. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung; dan
b. kondisi Bangunan Gedung.
Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
· SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
· SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
· Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.
Rekomendasi dan berita acara dari pengkaji teknis terkait hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung meliputi:
· Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.
· Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
· Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan.
· Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#slfgedung #slfapartemen #slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan