Selasa, 14 Juli 2020

Sertifikat Laik Fungsi Apartemen

Sertifikat Laik Fungsi Apartemen

Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:
a. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung; dan
b. kondisi Bangunan Gedung.

Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
·      SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
·      SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
·      Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.

Rekomendasi dan berita acara dari pengkaji teknis terkait hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung meliputi:

·      Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.
·      Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
·      Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan.
·      Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen #slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.

Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Gedung diproses atas dasar:
1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;
2 Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;
3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau
4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun.

SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.

Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:

·      Surat permohonan
·      Kelengkapan Dokumen
·      Pemeriksaan /Pengujian
·      Pengajuan Permohonan
·      Pemeriksaan oleh Instansi terkait
·      Pemeriksaan bersama
·      Persetujuan pengesahan
·      Penerbitan SLF

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan:
1. kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
2. kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
3. kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
4. kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan

Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan

Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.

Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.

Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

·      SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
·      SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung meliputi:

·      Pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Tata cara perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Pelaksana pengurusan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Dokumen sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung
·      Pembinaan
·      Ketentuan lain.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen #slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:

1.     Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.
2.     Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:
·      Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,
·      Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,
·      Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,
·      Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3.     Fotocopy IMB yang terdiri dari:
·      Surat Keputusan IMB,
·      Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,
·      Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4.     Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 
Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:
·      Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,
·      Instalasi Kebakaran,
·      Instalasi Lift,
·      Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),
·      Instalasi Penyalur Petir, dsb.
5.     Foto bangunan.
6.     Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.
7.     Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen #slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

IMB Hilang Surabaya

IMB Hilang Surabaya

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Syarat  Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Surabaya :

·      FotocopyKTP
·      FotocopySPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
·      FotocopyAkta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
·      FotocopySKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
·      Gambar Rancang Bangun
·      Gambar Konstruksi
·      Perhitungan Konstruksi

JIka anda sudah mempunyai IMB namun hilang, tak perlu khawatir, karena anda bisa mengurusnya kembali. Hal pertama yang harus dilakukan jika IMB hilang adalah pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat Anda berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah kita buat.

Anda harus membawa beberapa dokumen, yakni:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Foto kopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta
4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.

Jika seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, Anda hanya perlu menunggu pembuatan ulang IMB Anda.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbpabrik #imbrenovasi
#imbrumahtinggal #imbperubahan
#imbapartemen

IMB Hilang Jakarta

IMB Hilang Jakarta

Untuk mengurus IMB anda yang hilang, langkah pertama yaitu, datangi dan lakukan pengecekan ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat atau domisili berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah dibuat. Untuk sekedar informasi, Waktu / jam buka Badan Perpustakaan Arsip Nasional adalah setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 sore.

Kemudian, saat ingin datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, dokumen yang harus dipersiapkan yaitu;

1. Fotokopi KTP Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
2. Fotokopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.
3. Lama / Jangka Waktu Pengurusan IMB Hilang di BPAD Lama untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD tergantung dari lama tahun pembuatan IMB itu sendiri, semakin lama tahun pembuatan IMB, maka semakin lama juga dokumen yang akan didapatkan. Namun, paling lama waktu untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD adalah 7 hari.


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:

·      Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
·      Meningkatkan nilai jual rumah
·      Dijadikan sebagai jaminan atau agunan
·      Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbpabrik
#imbrenovasi
#imbrumahtinggal
#imbperubahan
#imbapartemen

IMB Hilang Gimana

IMB Hilang Gimana

Pemilik rumah yang tidak mempunyai IMB bisa dikenakan denda bangunan sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan resiko rumah dibongkar bisa saja terjadi.

Jangan khawatir bila IMB yang Anda miliki hilang, hal pertama yang harus dilakukan jika IMB hilang adalah pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat Anda berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah kita buat.

Anda harus membawa beberapa dokumen, yakni:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Foto kopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta
4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.

Jika seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, Anda hanya perlu menunggu pembuatan ulang IMB Anda.

Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB Anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru Anda.

IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukkannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial, atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dll).



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbpabrik
#imbrenovasi
#imbrumahtinggal
#imbperubahan
#imbapartemen

IMB Gedung

IMB Gedung

Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.

IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.

Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi:
a. fungsi hunian;
b. fungsi keagamaan;
c. fungsi usaha;
d. fungsi sosial budaya; dan
e. fungsi khusus.

Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan:
a. tingkat kompleksitas;
b. tingkat permanensi;
c. tingkat risiko kebakaran;
d. zonasi gempa;
e. lokasi;
f. ketinggian; dan
g. kepemilikan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbpabrik #imbrenovasi
#imbrumahtinggal
#imbperubahan
#imbapartemen

IMB DKI Jakarta Online

IMB DKI Jakarta Online

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Alur pengajuan IMB Jakarta Online:

a. Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuka website layanan terpadu satu pintu https://ptsp.jakarta.go.id/ atau http://pelayanan.jakarta.go.id/

b. Daftar/login ke eb tersebut tempat Anda tinggal, pada saat registrasi biasanya Anda diwajibkan mengisi beberapa data seperti tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, alamat lengkap, nomor telp, nomor KTP, nomor telp hingga NPWP.

c. Setelah berhasil registrasi, maka Anda hasus memilih menu IMB

d. Setelah berhasil untuk registrasi maka langkah pengajuan IMB online selanjutnya adalah melampirkan beberapa data, data tersebut sebelumnya harus Anda scan terlebih dahulu agar bisa dilampirkan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen