Selasa, 14 Juli 2020

IMB Hilang Surabaya

IMB Hilang Surabaya

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Syarat  Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Surabaya :

·      FotocopyKTP
·      FotocopySPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
·      FotocopyAkta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
·      FotocopySKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
·      Gambar Rancang Bangun
·      Gambar Konstruksi
·      Perhitungan Konstruksi

JIka anda sudah mempunyai IMB namun hilang, tak perlu khawatir, karena anda bisa mengurusnya kembali. Hal pertama yang harus dilakukan jika IMB hilang adalah pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat Anda berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah kita buat.

Anda harus membawa beberapa dokumen, yakni:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Foto kopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta
4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.

Jika seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, Anda hanya perlu menunggu pembuatan ulang IMB Anda.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbpabrik #imbrenovasi
#imbrumahtinggal #imbperubahan
#imbapartemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar