Selasa, 14 Juli 2020

IMB Hilang Jakarta

IMB Hilang Jakarta

Untuk mengurus IMB anda yang hilang, langkah pertama yaitu, datangi dan lakukan pengecekan ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat atau domisili berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah dibuat. Untuk sekedar informasi, Waktu / jam buka Badan Perpustakaan Arsip Nasional adalah setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 sore.

Kemudian, saat ingin datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, dokumen yang harus dipersiapkan yaitu;

1. Fotokopi KTP Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
2. Fotokopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.
3. Lama / Jangka Waktu Pengurusan IMB Hilang di BPAD Lama untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD tergantung dari lama tahun pembuatan IMB itu sendiri, semakin lama tahun pembuatan IMB, maka semakin lama juga dokumen yang akan didapatkan. Namun, paling lama waktu untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD adalah 7 hari.


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:

·      Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
·      Meningkatkan nilai jual rumah
·      Dijadikan sebagai jaminan atau agunan
·      Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbpabrik
#imbrenovasi
#imbrumahtinggal
#imbperubahan
#imbapartemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar