IMB Gedung
Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.
IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.
Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi:
a. fungsi hunian;
b. fungsi keagamaan;
c. fungsi usaha;
d. fungsi sosial budaya; dan
e. fungsi khusus.
Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan:
a. tingkat kompleksitas;
b. tingkat permanensi;
c. tingkat risiko kebakaran;
d. zonasi gempa;
e. lokasi;
f. ketinggian; dan
g. kepemilikan.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#imbpabrik #imbrenovasi
#imbrumahtinggal
#imbperubahan
#imbapartemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar