IMB Klinik
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan SIPMB / IMB untuk seluruh permohonan meliputi:
A. Untuk bangunan non rumah tinggal yang dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi:
- Persyaratan Administrasi:
1. Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000
2. FC KTP pemilik
3. FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB dengan kwitansi bukti lunas)
4. FC akte pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum
5. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang dikuasakan)
6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW
7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW
8. Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1000M2 dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 6M
9. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Persyaratan Teknis:
1. Izin Prinsip Lokasi
2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
3. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )
4. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur
5. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
6. Rekomendasi Teknis bangunan / pengesahan dokumen rencana teknis bangunan
7. Rekomendasi Ketinggian bangunan dari Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma untuk bangunan >8 lantai yang berada di wilayah KKOP (Kawasan keselamatan Operasional Penerbangan).
MORE INFO :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
#imbjakarta
#imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb
#jasapengurusanimb
#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen
#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki
#imbhotel
#imbindonesia
#imbjakarta
#imbkantor
#imbjogja
#imbindustri
#imbklinik
#imbapartemen
#imbdki
#imbbekasi
#imbjagakarsa
#imbdanamdal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar