IMB Melalui OSS
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Adapun langkah untuk mendapatkan IMB melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha megajukan IMB melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu tertentu
2. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
3. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya
4. Pelaku usaha menerima notifikasi dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau ditolak
5. Waktu penyelesaian IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen dikirim
6. Sistem OSS menerbitkan IMB
MORE INFO :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
#imbjakarta
#imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb
#jasapengurusanimb
#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen
#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki
#imbhotel
#imbindonesia
#imbjakarta
#imbkantor
#imbjogja
#imbindustri
#imbklinik
#imbapartemen
#imbdki
#imbbekasi
#imbjagakarsa
#imbdanamdal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar