SERTIFIKAT LAIK FUNGSI TANGERANG SELATAN
SLF bangunan gedung diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Tata cara penerbitan SLF bangunan gedung meliputi tahapan:
a. pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumenpenerbitan SLF bangunan gedung;
b. pemeriksaan/pengujian oleh instansi pemerintah;
c. persetujuan pengesahan; dan
d. penerbitan SLF.
Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung dilampirkan paling sedikit meliputi:
a. As Built Drawings kecuali untuk bangunan nonengineered;
b. IMB;
c. dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung; dan
d. dokumen status hak atas tanah.
Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung ditujukan kepada DPU
Kelengkapan dokumen meliputi:
a. dokumen pelaksanaan konstruksi, atau catatan pelaksanaan konstruksi termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja; dan
b. dokumen administratif meliputi IMB, dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung dan dokumen status hak atas tanah.
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#slfsleman
#slftangerang
#slftangerangselatan
#slfuntukapartemen
#slfuntukbangunanpabrik
#sertifikatlaikfungsitangerang
#urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang
#slfjakarta
#slftangerang
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
#slfbangunanpabrik
#syaratkonsultanslf
#caramembuatsertifikatlaikfungsi
#caramendapatkansertifikatlaikfungsi
#caramengurussertifikatlaikfungsi
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsijakarta
#sertifikatlaikfungsioss
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar