Selasa, 29 Oktober 2019

Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui Soal Sertifikat Laik Fungsi

Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui Soal Sertifikat Laik Fungsi

Berikut sembilan (9) hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):

1.     Definisi SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

2.     Klasifikasi SLF
·      Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
·      Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
·      Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2
·      Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2

3.     Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
4.     Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas
Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan PLN.

5.     Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF
Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.
6.     SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7.     Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

8.     Dampak tidak adanya SLF

Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9.     Kelengkapan sertifikat hunian
Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com


Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan


Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Tujuannya adalah untuk terwujudnya bangunan gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung

gedung diproses atas dasar:
1.     Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;
2.     Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;
3.     Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau
4.     Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF berlaku 20 (dua puluh) tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 (lima) tahun. Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang.

Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan. Selain keandalan gedung terjamin, dengan memiliki SLF, maka hal tersebut juga akan menaikkan nilai usaha para pelaku usaha. Sebab masyarakat yang memanfaatkan gedung tersebut akan merasa lebih nyaman dan yakin manakala gedung yang mereka datangi benar-benar terjamin keamanannya.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com

Proses Sertifikat Laik Fungsi

Proses Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.

Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.

Untuk mengurus SLf tahapannya adalah sebgai berikut:

·      Surat permohonan
·      Kelengkapan Dokumen
·      Pemeriksaan /Pengujian
·      Pengajuan Permohonan
·      Pemeriksaan oleh Instansi terkait
·      Pemeriksaan bersama
·      Persetujuan pengesahan
·      Penerbitan SLF

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Tatacara dan Tujuan

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Tatacara dan Tujuan

Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.

Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

·      SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
·      SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung meliputi:

·      Pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Tata cara perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Pelaksana pengurusan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Dokumen sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung
·      Pembinaan
·      Ketentuan lain.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com

Panduan Mudah Mengurus Sertifikat Laik Fungsi


Panduan Mudah Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Bagaimana mengurus SLF bagi pengembang atau pemiliki gedung? Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif cukup mudah dan prosesnya cepat jika semua persyaratannya terpenuhi.

Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:

1.     Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB
2.     Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
·      Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya
·      Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas
·      Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan
·      Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
3.     Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :
·      Surat Keputusan IMB
·      Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB
·      Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4.     Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 
Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:
·      Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset
·      Instalasi Kebakaran
·      Instalasi Lift
·      Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)
·      Instalasi Penyalur Petir, dsb.
5.     Foto bangunan
6.     Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker
7.     Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com