Selasa, 29 Oktober 2019

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan


Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Tujuannya adalah untuk terwujudnya bangunan gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung

gedung diproses atas dasar:
1.     Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;
2.     Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;
3.     Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau
4.     Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF berlaku 20 (dua puluh) tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 (lima) tahun. Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang.

Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan. Selain keandalan gedung terjamin, dengan memiliki SLF, maka hal tersebut juga akan menaikkan nilai usaha para pelaku usaha. Sebab masyarakat yang memanfaatkan gedung tersebut akan merasa lebih nyaman dan yakin manakala gedung yang mereka datangi benar-benar terjamin keamanannya.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website: www.thelegalco.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar