Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Pengertian tentang IMB sudah terpapar jelas dalam Pasal 1
Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara lebih jelas berbunyi:
“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali
untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan
fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum
pemanfaatannya.”
SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk
bangunan dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku habis,
harus diajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian
bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
More
Info:
PT.
Konsultan Legal Indonesia
Patra
Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl.
Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta
Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Website:
www.thelegalco.com
#slfpabrik #slfgedungdinas
#slfrumahsakit #slfbandung
#slfbekasi #slfoss #jasaslfoss
#slfbangunangedung
#slfgedungdinas
#slfadalah #jasaurusslf
#jasaizinslf #birojasaslfgedung
#jasaslfbandung
#birojasaslfbekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar