Selasa, 07 Januari 2020

Bus Elf

Bus Elf

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi berdasar hasil pemeriksaan bangunan gedung.

Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai jasa pengurusan perizinan hadir untuk memberi kemudahan bagi anda. Jasa pengurusan perizinan kami meliputi:

·      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·      Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dengan didukung sumber daya yang professional dan berpengalaman, dengan senang hati kami akan membantu kebutuhan anda hingga selesai. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Tidak ada komentar:

Posting Komentar