Untuk anda yang sedang bingung dalam pengurusan pembuatan IMB dan SLF, kami PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan bagi anda. Kami melayani:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.
Sertifikat laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar