Pelaku Usaha atau Pemilik Gedung
Wajib Punya SLF
SLF tidak hanya bagi pelaku usaha, yang utama sebenarnya
adalah seluruh pengelola dan pemilik bangunan yang digunakan untuk kepentingan
publik.
Adanya peraturan baru ini memberikan kewajiban bagi pelaku
usaha untuk mengajukan perizinan usaha lewat Online Single Submission (OSS).
OSS adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
untuk dan atas nama menteri, pemimpin lembaga, gubernur, atau bupati/walikota
kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem
informasi terintegrasi ini digunakan untuk penerbitan IMB, SLF dan Sistem
Pendataan Bangunan Gedung.
Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan
fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau
pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut
justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun,
Selain itu, adanya aturan-aturan dari level nasional hingga
regional yang belum satu suara pada akhirnya menyebabkan perolehan SLF lebih
lama dari target pemerintah.
Untuk mendapatkan SLF harus memiliki dokumen lingkungan,
IMB, laporan pemeliharaan bangunan, selain itu penerbitan SLF juga membutuhkan
rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan
penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Untuk lebih jelas mengenai jasa
pengurusan IMB dan SLF hubungi:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#slfpabrik
#slfgedungdinas #slfrumahsakit
#slfbandung
#slfbekasi #slfoss #slfbangunangedung
#slfgedungdinas #slfadalah #jasaurusslf
#jasaizinslf #jasaslfoss #birojasaslfgedung
#jasaslfbandung #birojasaslfbekasi
#slfbekasi #slfoss #slfbangunangedung
#slfgedungdinas #slfadalah #jasaurusslf
#jasaizinslf #jasaslfoss #birojasaslfgedung
#jasaslfbandung #birojasaslfbekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar