Selasa, 21 Januari 2020

Pelaku Usaha atau Pemilik Gedung Wajib Punya SLF


Pelaku Usaha atau Pemilik Gedung Wajib Punya SLF

SLF tidak hanya bagi pelaku usaha, yang utama sebenarnya adalah seluruh pengelola dan pemilik bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik.

Adanya peraturan baru ini memberikan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan usaha lewat Online Single Submission (OSS).

OSS adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pemimpin lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem informasi terintegrasi ini digunakan untuk penerbitan IMB, SLF dan Sistem Pendataan Bangunan Gedung.

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun,

Selain itu, adanya aturan-aturan dari level nasional hingga regional yang belum satu suara pada akhirnya menyebabkan perolehan SLF lebih lama dari target pemerintah.

Untuk mendapatkan SLF harus memiliki dokumen lingkungan, IMB, laporan pemeliharaan bangunan, selain itu penerbitan SLF juga membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Untuk lebih jelas mengenai jasa pengurusan IMB dan SLF hubungi:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar