Selasa, 21 Januari 2020

Sertifikat Laik Fungsi Bukan Syarat IMB


Sertifikat Laik Fungsi Bukan Syarat IMB

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sudah ada sejak Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, SLF bukan bagian dari persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SLF itu setelah IMB, ketika gedung akan dioperasionalkan.

Penerbitan SLF akan mempertimbangkan rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang juga melibatkan ahli bangunan. Jika telah memenuhi unsur kelaikan, barulah kemudian diusulkan SLFnya diterbitkan.

Setiap pendirian Bangunan Gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, serta setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan dan untuk memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan pelayanan atas perizinan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung diperlukan reformasi perizinan berusaha guna memudahkan pelaksanaan perizinan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,


Untuk lebih jelas mengenai jasa pengurusan IMB dan SLF hubungi:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar