Sertifikat Laik Fungsi Bukan Syarat IMB
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sudah ada sejak
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, SLF
bukan bagian dari persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SLF itu setelah
IMB, ketika gedung akan dioperasionalkan.
Penerbitan SLF akan mempertimbangkan rekomendasi Tim Ahli
Bangunan Gedung (TABG) yang juga melibatkan ahli bangunan. Jika telah memenuhi
unsur kelaikan, barulah kemudian diusulkan SLFnya diterbitkan.
Setiap pendirian Bangunan Gedung harus berdasarkan Izin
Mendirikan Bangunan Gedung, serta setiap Bangunan Gedung harus memiliki
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk Bangunan Gedung
dapat dimanfaatkan dan untuk memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan
pelayanan atas perizinan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung diperlukan reformasi perizinan berusaha guna memudahkan
pelaksanaan perizinan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang
Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan
umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali
permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis
Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang
memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,
Untuk lebih jelas mengenai jasa
pengurusan IMB dan SLF hubungi:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#slfpabrik
#slfgedungdinas #slfrumahsakit
#slfbandung
#slfbekasi #slfoss #slfbangunangedung
#slfgedungdinas #slfadalah #jasaurusslf
#jasaizinslf #jasaslfoss #birojasaslfgedung
#jasaslfbandung #birojasaslfbekasi
#slfbekasi #slfoss #slfbangunangedung
#slfgedungdinas #slfadalah #jasaurusslf
#jasaizinslf #jasaslfoss #birojasaslfgedung
#jasaslfbandung #birojasaslfbekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar