Selasa, 11 Agustus 2020

IMB Jakarta

IMB Jakarta

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Persyaratan pembuatan IMB untuk DKI Jakarta :
1.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.     Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.     Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.
4.     Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.
5.     Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.
6.     Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set.
7.     Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set.
8.     Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
9.     Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
10.  Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan.
11.  Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan.
12.  Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan.
13.  Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

IMB Jagakarsa

IMB Jagakarsa

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Manfaat memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :
1.     Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
2.     Meningkatkan nilai jual rumah
3.     Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
4.     Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
5.     Jaminan kredit bank
6.     Peningkatan status tanah
7.     Informasi peruntukan dan rencana jalan

Landasan Hukum IMB tertuang dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2002 pasal 7 Tentang Bangunan Gedung :
1.     Setiap bangunan gedung harus mengikuti persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung itu sendiri
2.     Persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan atas bangunan gedung dan memiliki izin mendirikan bangunan

IMB lain selain IMB rumah tinggal adalah IMB untuk bangunan kantor dimana persyaratannya akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Tangerang

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Tangerang

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :
A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.
1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).
2) KTP Pemohon
3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.
4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.
5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.
6) Fotocopy IMB
7) Gambar bestek bangunan.
8) Perhitungan Konstruksi.
9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.
10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.

Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
1.     Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
2.     Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Karawang

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Karawang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2

Syarat administrasi SLF Karawang :
1.     Formulir permohonan
2.     Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunan gedung
3.     Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan KTP penanggungjawab
4.     Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
5.     Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah
6.     Foto bangunan gedung yang akan diajukan penerbitan SLF-nya
7.     Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/ laik fungsi

Persyaratan teknis SLF Kabupaten Karawang :
1.     As-Built Drawing (gambar rekaman akhir) dari pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas
2.     Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/ perawatan bangunan gedung
3.     Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal
4.     Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan bangunan gedung
5.     Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, maupun keselamatan dan kesehatan kerja

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Jakarta

Sertifikat Laik Fungsi Jakarta

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Untuk mendapatkan SLF, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan.

Persyaratan SLF :
1.     Surat Permohoanan SLF,
2.     Fotokopi KTP Pemohon,
3.     Fotokopi NPWP Pemohon,
4.     Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang telah di legalisir,
5.     Fotokopi SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya,
6.     Fotokopi izin bangunan terlebih dahulu (IMB, IPB, dan/atau KBM),
7.     Gambar Arsitek Lampiran IMB, Peta rencana kot & RTLB, yang menjadi lampiran IMB,
8.     Surat pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan, Foto SRAH/Kolam Resapan,
9.     Foto tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang,
10.  Laporan direksi pengawas, oleh pengawas yang memegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan),
11.  Legalisir fotocopi IPTB bidang arsitektur, struktur instalasi,
12.  Surat pernyataan koordinator direksi pengawas,
13.  Gambar (As built Drawing)
14.  Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapngan, beserta CD berisikan file format CAD,
15.  Gambar ( AS built Drawing) struktur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan,
16.  Gambar (AS buit Drawing) instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuia dengan lapangan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087


#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Hotel

Sertifikat Laik Fungsi Hotel

Sertfikat Laik Fungsi adalah Sertifikat yang ditertibkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Tata cara atau proses SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.
1.     Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah proses pembangunan bangunan gedung selesai dilengkapi kelengkapan data sesuai persyaratan yang disampaikan diatas.
2.     Berkas selanjutnya diajukan ke Suku Dinas Perizinan Bangunan wilayah Kota Administrasi setempat.
3.     Setelah lengkap Suku Dinas akan mengirimkan berkas ke Suku dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan untuk penerbitan SLF.
4.     Proses penerbitan SLF.
5.     Akan dikirim pemberitahuan kepada Pemilik untuk pengambilan SLF, setelah SLF diterbitkan
6.     Pemilik atau kuasanya dapat mengambil SLF di Loket Pelayanan Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.

Sebelum difungsikan, sebuah hotel harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hotel, apartemen, maupun akomodasi penginapan besar lainnya.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087


#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Gedung

Sertifikat Laik Fungsi Gedung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis berdasarkan kesesuaian IMB. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. Masa berlaku dari SLF adalah 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
1.     SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2.     SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:
1.     kesesuaian fungsi;
2.     persyaratan tata bangunan;
3.     keselamatan;
4.     kesehatan;
5.     kenyamanan; dan
6.     kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Menurut Perda No. 10 th 2014 tentang Bangunan Gedung, dalam BAB XII Pasal 101 disebutkan bahwa sanksi ringan berupa peringatan tertulis, hingga pembongkaran bangunan Gedung apabila tidak memiliki SLF.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf