Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Karawang
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.
SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2
Syarat administrasi SLF Karawang :
1. Formulir permohonan
2. Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunan gedung
3. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan KTP penanggungjawab
4. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
5. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah
6. Foto bangunan gedung yang akan diajukan penerbitan SLF-nya
7. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/ laik fungsi
Persyaratan teknis SLF Kabupaten Karawang :
1. As-Built Drawing (gambar rekaman akhir) dari pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas
2. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/ perawatan bangunan gedung
3. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal
4. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan bangunan gedung
5. Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, maupun keselamatan dan kesehatan kerja
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar