Selasa, 11 Agustus 2020

Sertifikat Laik Fungsi Hotel

Sertifikat Laik Fungsi Hotel

Sertfikat Laik Fungsi adalah Sertifikat yang ditertibkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Tata cara atau proses SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.
1.     Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah proses pembangunan bangunan gedung selesai dilengkapi kelengkapan data sesuai persyaratan yang disampaikan diatas.
2.     Berkas selanjutnya diajukan ke Suku Dinas Perizinan Bangunan wilayah Kota Administrasi setempat.
3.     Setelah lengkap Suku Dinas akan mengirimkan berkas ke Suku dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan untuk penerbitan SLF.
4.     Proses penerbitan SLF.
5.     Akan dikirim pemberitahuan kepada Pemilik untuk pengambilan SLF, setelah SLF diterbitkan
6.     Pemilik atau kuasanya dapat mengambil SLF di Loket Pelayanan Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.

Sebelum difungsikan, sebuah hotel harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hotel, apartemen, maupun akomodasi penginapan besar lainnya.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087


#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar