IMB Jagakarsa
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Manfaat memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
2. Meningkatkan nilai jual rumah
3. Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
4. Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
5. Jaminan kredit bank
6. Peningkatan status tanah
7. Informasi peruntukan dan rencana jalan
Landasan Hukum IMB tertuang dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2002 pasal 7 Tentang Bangunan Gedung :
1. Setiap bangunan gedung harus mengikuti persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung itu sendiri
2. Persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan atas bangunan gedung dan memiliki izin mendirikan bangunan
IMB lain selain IMB rumah tinggal adalah IMB untuk bangunan kantor dimana persyaratannya akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar