Selasa, 25 Agustus 2020

Sertifikat Laik Fungsi Perumahan

Sertifikat Laik Fungsi Perumahan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.
Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:

·      Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
·      Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
·      Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
·      Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)

SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunannya. Menurut PERMEN PUPR RI NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut :
1.     Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
2.     Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
3.     Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
4.     Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Pabrik

Sertifikat Laik Fungsi Pabrik

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Pabrik merupakan suatu bangunan industri besar di mana para pekerja dapat mengolah barang atau mengawasi proses kerja mesin dari satu produk menjadi produk lain sehingga memiliki nilai tambah. Di Indonesia sendiri, pabrik juga kerap disebut sebagai bangunan industri.

Persyaratan :
1.     Surat permohonan mengajukan SLF
2.     Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
3.     Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
4.     Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
5.     Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
6.     Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (Laporan Direksi Pengawas)
7.     Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing
8.     Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan
9.     Foto bangunan
10.  Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

4 alasan mengapa SLF sangat diperlukan untuk bangunan :
1.     SLF Bersifat Wajib dan Harus Dimiliki
2.     SLF Berfungsi Melegalkan Fungsi Bangunan
3.     Penerbitan SLF Tidak Dikenakan Biaya
4.     Proses Pengajuan dan Penerbitan SLF


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi OSS

Sertifikat Laik Fungsi OSS

Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

IMB seiring rencana terkoneksinya urusan IMB dan SLF ke Online Single Submission (OSS) justru akan semakin mempermudah layanan perizinan ke pelaku usaha.

Untuk penerbitan IMB  pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dilengkapi dengan rencana teknis  bangunan yang dikeluarkan oleh  Tim Ahli Bangunan Gedung.

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. Sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung

Soal sinkronisasi kedua izin ini pada OSS, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

OSS menerbitkan SLF paling lama 3 hari kerja setelah Pemerintah Daerah melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Medan

Sertifikat Laik Fungsi Medan

Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah izin penggunaan bangunan setelah selesai konstruksi. Di daerah tertentu izin okupansi ini sering disebut juga Izin Layak Huni yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Daerah. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan untuk pemanfaatan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung :

Bangunan gedung untuk kepentingan umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun sosial dan budaya (No.11)

Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi (No.12)

Sertifikat Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan (No.13)

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung (No.14)

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan (No. 15)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Makassar

Sertifikat Laik Fungsi Makassar

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sudah ada sejak Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, SLF bukan bagian dari persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SLF itu setelah IMB, ketika gedung akan dioperasionalkan.

Adapun persyaratan administratif pengajuan SLF untuk bangunan gedung antara lain:
1.     Status hak atas tanas yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
2.     Status kepemilikan bangunan gedung, dan
3.     IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Persyaratan Teknis :
1.     Persyaratan peruntukan bangunan gedung, merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, maupun rencana tata bangunan dan lingkungan.
2.     Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
3.     Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
4.     Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Selasa, 11 Agustus 2020

IMB Jakarta Utara

IMB Jakarta Utara

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah biaya yang dikeluarkan untuk melegalkan bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah. IMB ini sendiri umumnya digunakan untuk mengamankan bangunan dari denda yang mungkin dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun resiko pembongkaran bangunan.

Persyaratan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tinggal :
1.     Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
2.     Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebanyak 2 lembar
3.     Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
4.     Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman
5.     Surat pernyataan permohonan IMB
6.     Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1:100 sebanyak 3 set
7.     Perhitungan dan gambar konstruksi kayu 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
8.     Perhitungan dan gambar konstruksi baja 1:50; 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
9.     Data tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
10.  Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
11.  Persetujuan/rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
12.  Rekomendasi sistem drainase persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
13.  Surat izin tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (bila membangun tempat ibadah)
14.  Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan #izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb #urusizinmendirikanbangunan #pengurusanimb

IMB Jakarta Timur

IMB Jakarta Timur

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Berdasarkan syaratnya IMB dibedakan menjadi 5 :
1.     IMB biasa : IMB yang dalam penilaianya pelaksana diangap sudah sesuai dengan konsep penataan kota atau planologis dan persyaratan tekniknya sudah sesuai dengan persyaratan pada daerah lokasi bangunan tersebut dibangun.
2.     IMB bersyarat : lawat dari IMB biasa IMB bersyarat adalah rencan pembangunan harus melengkapi persyaratan teknik yang belum sesuai.
3.     IMB Bersyarat Sementara : IMB yang bangunan akan didirikan berada pada suatu daerah yang bahan penyusun atau bahan-bahan atau material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak permanen.
4.     IMB Bersyarat sementara berjangka : IMB untuk bangunan yang berdasarkan persyaratan teknik maupun planologis hanya dapat dipakai dalam jangka waktu tertentu, sehingga suatu saat bangunan tersebut harus dibongkar lagi.
5.     IMB khusus : IMB untuk bangunan yang dibuat dengan tujuan khusus, contohnya barak pengungsian pada daerah bencana.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

IMB Jakarta Barat

IMB Jakarta Barat

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang resmi diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan baik per orangan maupun perusahaan untuk membangun baru, mengubah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi bangunan, serta merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknik dan administratif yang berlaku.

Tata Cara Pengurusan IMB secara online :
1.     Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dcktrp.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id.
2.     Daftarkan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
3.     Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud.
4.     Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
5.     Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retribusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website

Manfaat memiliki IMB :
1.     Perlindungan hukum maksimal
2.     Harga jual rumah otomatis meningkat
3.     Menjadi jaminan agunan pinjaman bank
4.     Mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa rumah
5.     Menjadi persyaratan wajib untuk mengubah HGB menjadi SHM

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

IMB Jakarta

IMB Jakarta

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Persyaratan pembuatan IMB untuk DKI Jakarta :
1.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.     Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.     Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.
4.     Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.
5.     Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.
6.     Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set.
7.     Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set.
8.     Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
9.     Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
10.  Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan.
11.  Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan.
12.  Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan.
13.  Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

IMB Jagakarsa

IMB Jagakarsa

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Manfaat memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :
1.     Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
2.     Meningkatkan nilai jual rumah
3.     Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
4.     Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
5.     Jaminan kredit bank
6.     Peningkatan status tanah
7.     Informasi peruntukan dan rencana jalan

Landasan Hukum IMB tertuang dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2002 pasal 7 Tentang Bangunan Gedung :
1.     Setiap bangunan gedung harus mengikuti persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung itu sendiri
2.     Persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan atas bangunan gedung dan memiliki izin mendirikan bangunan

IMB lain selain IMB rumah tinggal adalah IMB untuk bangunan kantor dimana persyaratannya akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Tangerang

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Tangerang

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :
A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.
1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).
2) KTP Pemohon
3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.
4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.
5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.
6) Fotocopy IMB
7) Gambar bestek bangunan.
8) Perhitungan Konstruksi.
9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.
10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.

Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
1.     Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
2.     Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Karawang

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Karawang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2

Syarat administrasi SLF Karawang :
1.     Formulir permohonan
2.     Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunan gedung
3.     Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan KTP penanggungjawab
4.     Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
5.     Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah
6.     Foto bangunan gedung yang akan diajukan penerbitan SLF-nya
7.     Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/ laik fungsi

Persyaratan teknis SLF Kabupaten Karawang :
1.     As-Built Drawing (gambar rekaman akhir) dari pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas
2.     Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/ perawatan bangunan gedung
3.     Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal
4.     Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan bangunan gedung
5.     Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, maupun keselamatan dan kesehatan kerja

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf