IMB Jakarta Barat
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang resmi diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan baik per orangan maupun perusahaan untuk membangun baru, mengubah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi bangunan, serta merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknik dan administratif yang berlaku.
Tata Cara Pengurusan IMB secara online :
1. Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dcktrp.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id.
2. Daftarkan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
3. Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud.
4. Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
5. Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retribusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website
Manfaat memiliki IMB :
1. Perlindungan hukum maksimal
2. Harga jual rumah otomatis meningkat
3. Menjadi jaminan agunan pinjaman bank
4. Mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa rumah
5. Menjadi persyaratan wajib untuk mengubah HGB menjadi SHM
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar