Selasa, 11 Agustus 2020

IMB Jakarta Timur

IMB Jakarta Timur

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Berdasarkan syaratnya IMB dibedakan menjadi 5 :
1.     IMB biasa : IMB yang dalam penilaianya pelaksana diangap sudah sesuai dengan konsep penataan kota atau planologis dan persyaratan tekniknya sudah sesuai dengan persyaratan pada daerah lokasi bangunan tersebut dibangun.
2.     IMB bersyarat : lawat dari IMB biasa IMB bersyarat adalah rencan pembangunan harus melengkapi persyaratan teknik yang belum sesuai.
3.     IMB Bersyarat Sementara : IMB yang bangunan akan didirikan berada pada suatu daerah yang bahan penyusun atau bahan-bahan atau material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak permanen.
4.     IMB Bersyarat sementara berjangka : IMB untuk bangunan yang berdasarkan persyaratan teknik maupun planologis hanya dapat dipakai dalam jangka waktu tertentu, sehingga suatu saat bangunan tersebut harus dibongkar lagi.
5.     IMB khusus : IMB untuk bangunan yang dibuat dengan tujuan khusus, contohnya barak pengungsian pada daerah bencana.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar