Selasa, 25 Agustus 2020

Sertifikat Laik Fungsi Medan

Sertifikat Laik Fungsi Medan

Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah izin penggunaan bangunan setelah selesai konstruksi. Di daerah tertentu izin okupansi ini sering disebut juga Izin Layak Huni yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Daerah. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan untuk pemanfaatan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung :

Bangunan gedung untuk kepentingan umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun sosial dan budaya (No.11)

Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi (No.12)

Sertifikat Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan (No.13)

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung (No.14)

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan (No. 15)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar