Selasa, 08 September 2020

IMB Kecamatan

IMB Kecamatan

 

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

 

Tata Cara Mengurus IMB Via Kecamatan :

·      Fotokopi KTP

·      Fotokopi SPPT

·      Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan,

·      Fotokopi surat kepemilikan tanah

·      Surat kuasa (bila dikuasakan)

·      Surat pernyataan kepemilikan tanah

·      Bagi pemilik rumah sederhana dengan luas di bawah 500 meter persegi bisa mengurus IMB dengan cara mendatangi kantor kecamatan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah, kemudian petugas akan datang satu minggu kemudian untuk mengukur dan membuat gambar  denah rumah.

·      Proses pengajuan IMB akan dilaksanakan dengan jangka waktu hingga 15 hari kerja.

 

Bila rumah tergolong rumah lama dan belum mempunyai IMB, maka harus dibuatkan atau disusulkan pembuatan IMB-nya. IMB menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses jual beli.

 

Hal ini juga berlaku jika masyarakat memiliki gedung bangunan lama kemudian dipugar kembali dan diratakan, IMB baru juga tetap diperlukan.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan  

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb 

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar