Sertifikat Layak Fungsi Gedung
SLF adalah syarat mutlak terhadap kepemilikan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) sebagai jaminan kepemilikan hunian vertikal dari pengembang.
Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan
Tatacara / Proses SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 Lantai :
1. Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah pelaksanaan bangunan gedung selesai keseluruhan dengan dilengkapi data-data kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut butir III diatas.
2. Berkas yang telah lengkap diajukan ke Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
3. Setelah dinilai berkas lengkap, maka PTSP akan menilai administrasi dan teknis, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi kepada Kepala PTSP untuk penerbitan SLF.
4. Selanjutnya berkas diproses lanjut untuk penerbitan SLF.
5. SLF yang sudah diterbitkan akan diberitahukan kepada Pemilik melalui SMS atau Telpon
6. Pemilik atau kuasanya (dengan mkenunjukkan Surat Kuasa dari Pemilik) dapat mengambil SLF di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:
1. kesesuaian fungsi;
2. persyaratan tata bangunan;
3. keselamatan;
4. kesehatan;
5. kenyamanan; dan
6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar