IMB PTSP
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.
Persyaratan IMB PTSP DKI
• Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani
• Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
• Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum
• Foto copy surat bukti kepemilikan lahan
• Surat kuasa penunjuk batas
• Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan
• Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan
• Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
• Membawa dokumen asli seluruh persyaratan
• Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan : - Neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik; - Dana jaminan (apabila diperlukan); dan - Proposal (rancang bangun).
• Dokumen rencana teknis ( Perencanaan arsitek dan konstruksi)
• Dokumen IPPR/IKPR/IPR
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar