Selasa, 08 September 2020

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

 

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

 

Tujuan utama diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung. Selain itu, SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun, memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung, dan sesuai dengan izin yang diberikan.

 

Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal :

1. Surat permohonan SLF 
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi

 

Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko :

1. Surat permohonan SLF 
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL
8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.
10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen

#slfbangunan 

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar