Selasa, 08 September 2020

IMB Klinik

IMB Klinik

 

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

 

Untuk mengajukan IMB, setiap pemohon wajib melampirkan persyaratan berikut :

·      Bukti status kepemilikan hak atas tanah (atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah jika tanah tersebut bukan milik sendiri).

·      Data pemilik bangunan.

·      Rencana teknis bangunan.

·      Hasil AMDAL bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan

 

Syarat-Syarat:

·      Gambar Bestek Bangunan

·      Foto copy Surat Tanah

·      Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir

·      Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah

·      Gambar Ukur (Girik AJB)

·      Peta Lokasi

·      Contact Person

·      Ijin Lingkungan

·      Rekomendasi Tata Kota

·      Gambar Bangunan 3 Rangkap

·      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hokum)

·      Fotocopy NPWP (yang berbadan hokum)

·      ijin lingkungan (Warga, RT, RW, lurah)

·      Site Plan

·      Surat Kuasa dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan)

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan 

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb 

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar