IMB Klinik
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.
Untuk mengajukan IMB, setiap pemohon wajib melampirkan persyaratan berikut :
· Bukti status kepemilikan hak atas tanah (atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah jika tanah tersebut bukan milik sendiri).
· Data pemilik bangunan.
· Rencana teknis bangunan.
· Hasil AMDAL bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
Syarat-Syarat:
· Gambar Bestek Bangunan
· Foto copy Surat Tanah
· Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
· Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah
· Gambar Ukur (Girik AJB)
· Peta Lokasi
· Contact Person
· Ijin Lingkungan
· Rekomendasi Tata Kota
· Gambar Bangunan 3 Rangkap
· Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hokum)
· Fotocopy NPWP (yang berbadan hokum)
· ijin lingkungan (Warga, RT, RW, lurah)
· Site Plan
· Surat Kuasa dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan)
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar