IMB Renovasi
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Persyaratan IMB untuk Renovasi Rumah
1. Fotocopy KTP.
2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
4. Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Fotocopy Izin pemanfaatan ruang.
6. Foto copy Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1 : 100
7. Perhitungan Konstruksi bagi bangunan bertingkat;
8. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai 6000);
9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan);
10. Pengantar / Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan;
11. Rekomendasi Dinas / Instansi terkait;
12. Foto copy Akte Jual Beli
13. Fotocopy IMB lama sebelum renovasi.
Selain itu ada 3 formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai 6.000) antara lain:
1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
3. Surat pengantar permohonan IMB.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar