Selasa, 29 September 2020

IMB Ruko

IMB Ruko


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Persyaratan IMB Ruko 

1. Mengisi Formulir PIMB 

2. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),

3. Fotocopy KTP Pemohon,

4. Fotocopy NPWP Pemohon,

5. Fotocopy Sertifikat Tanah, 

6. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

7. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

9. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,

10. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,

11. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,

12. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,

13. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,

14. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.

15. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB,

16. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.

17. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.

18. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

19. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbpabrik #imbrumahtinggal

#imbrenovasi #imbperubahan

#imbapartemen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar