Selasa, 18 Februari 2020

Ini Hal Penting Yang Perlu Diketahui Soal Sertifikat Laik Huni


Ini Hal Penting Yang Perlu Diketahui Soal Sertifikat Laik Huni

Berikut ini hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):

1. Definisi SLF yaitu sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
2. Klasifikasi SLF
Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2
Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2
3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas, diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan dan PLN.
5. Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.
6. Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7. Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
8. Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
9. Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).


Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan

Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.

Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Gedung diproses atas dasar:
1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;
2 Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;
3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau
4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.


Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#birojasaslfgedung #jasaslfbandung #birojasaslfbekasi

9 Hal Soal Sertifikat Laik Fungsi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu

9 Hal Soal Sertifikat Laik Fungsi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu

Berikut sembilan (9) hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):

1.     Definisi SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

2.     Klasifikasi SLF

·      Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
·      Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
·      Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2
·      Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2

3.     Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
4.     Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas
Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan PLN.

5.     Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF
Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.
6.     SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7.     Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

8.     Dampak tidak adanya SLF

Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9.     Kelengkapan sertifikat hunian
Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
#birojasaslfgedung #jasaslfbandung #birojasaslfbekasi