Ini Hal Penting Yang Perlu Diketahui Soal Sertifikat Laik
Huni
Berikut
ini hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
1. Definisi SLF yaitu sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai
dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
2. Klasifikasi SLF
Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8
lantai
Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan
100m2
Kelas D untuk bangunan rumah tinggal
kurang dari 100m2
3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP (Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa
dinas, diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelematan dan PLN.
5. Untuk
bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2),
pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.
6. Untuk
pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan
SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7. Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah
tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
8. Tanpa SLF, pengembang
tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di
gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan
tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
9. Selain
SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang,
seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak
Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com