Selasa, 18 Februari 2020

Proses Sertifikat Laik Fungsi


Proses Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.

Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.

Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:

·      Surat permohonan
·      Kelengkapan Dokumen
·      Pemeriksaan /Pengujian
·      Pengajuan Permohonan
·      Pemeriksaan oleh Instansi terkait
·      Pemeriksaan bersama
·      Persetujuan pengesahan
·      Penerbitan SLF


Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar