Proses Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi dapat diperoleh setelah bangunan
gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah
selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil
pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi
persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan
fungsi dan klasifikasinya. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah
pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil
pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan
teknis telah memenuhi persyaratan.
Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah (pemda).
SLF diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.
SLF diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.
Untuk
mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:
·
Surat permohonan
·
Kelengkapan Dokumen
·
Pemeriksaan /Pengujian
·
Pengajuan Permohonan
·
Pemeriksaan oleh Instansi terkait
·
Pemeriksaan bersama
·
Persetujuan pengesahan
·
Penerbitan SLF
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar