Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan
Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian
Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung.
Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah
Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung
fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.
Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.
Gedung diproses atas dasar:
1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;
2 Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk
bangunan gedung;
3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti
gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau
4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang
diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari
bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan
untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#birojasaslfgedung #jasaslfbandung #birojasaslfbekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar