Sertifikat Laik Fungsi Rumah Sakit
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah
sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu
bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum
pemanfaatannya.
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan
permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket
pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.
Sertifikat laik fungsi dan akreditasi
sangat berhubungan erat,walaupun SLF dibuktikan setiap 5 tahun sekali.
Pada akreditasi kita dapat melihat sistem manjemen dan pemeliharaan sarana
prasarana rumah sakit. Sehingga SLF dan Akreditasi yang sebenarnya saling
menguatkan yang tujuannya sama sama mendukung mutu sebuah rumah sakit.
Fasilitas rumah sakit harus aman dan nyaman
baik untuk pasien, petugas dan pengunjung, untuk itu
rumah sakit wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin
keberlangsungan fungsi bangunan rumah sakit yang menjadi persyaratan wajib
operasional Rumah Sakit, serta bertujuan untuk meningkatkan mutu fasilitas dan
sarana prasarana rumah sakit sehingga dapat memperkecil kecelakaan.
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar