Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah
sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang
telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan
teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait,
kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki
bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari
Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan
inspeksi bangunan.
Sementara, penerbitan SLF membutuhkan
rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan
penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:
·
Rumah
tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah
deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
·
Rumah
tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
·
Rumah
tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
·
Bangunan
gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar