Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Tatacara dan Tujuan
Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang
sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di
bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan
akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis
tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian
terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi
persyaratan.
Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang
bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi,
sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan
bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).
Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
·
SLF
merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan
gedung.
·
SLF
diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan
memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan
izin yang diberikan.
Tata
cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
meliputi:
·
Pola umum pengaturan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung
·
Tata cara penerbitan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung
·
Tata cara perpanjangan sertifikat
laik fungsi bangunan gedung
·
Pelaksana pengurusan permohonan
sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·
Dokumen sertifikat laik fungsi
bangunan gedung
·
Pelaksana pemeriksaan kelaikan
fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung
·
Pembinaan
·
Ketentuan lain.
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar