Selasa, 18 Februari 2020

Fungsi Sertifikat Laik Fungsi


Fungsi Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah izin penggunaan bangunan setelah selesai konstruksi. Di daerah tertentu izin okupansi ini sering disebut juga Izin Layak Huni yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Daerah. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan untuk pemanfaatan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan.

Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1.     SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2.     SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.


Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar