Selasa, 18 Februari 2020

Panduan Mudah Mengurus Sertifikat Laik Fungsi


Panduan Mudah Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Bagaimana mengurus SLF bagi pengembang atau pemiliki gedung? Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif cukup mudah dan prosesnya cepat jika semua persyaratannya terpenuhi.

Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:

1.     Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB
2.     Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
·      Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya
·      Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas
·      Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan
·      Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
3.     Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :
·      Surat Keputusan IMB
·      Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB
·      Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4.     Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 
Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:
·      Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset
·      Instalasi Kebakaran
·      Instalasi Lift
·      Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)
·      Instalasi Penyalur Petir, dsb.
5.     Foto bangunan
6.     Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker
7.     Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar