Panduan Mudah Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Bagaimana mengurus SLF bagi pengembang atau pemiliki gedung?
Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif cukup mudah dan prosesnya cepat jika
semua persyaratannya terpenuhi.
Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik
Fungsi:
1.
Berita
acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB
2.
Laporan
Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
·
Fotokopi
Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi
Pengawasnya
·
Fotokopi
TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas
·
Laporan
lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan
·
Surat
Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai
dilaksanakan dan sesuai IMB
3.
Fotocopy
IMB (1 set) yang terdiri dari :
·
Surat
Keputusan IMB
·
Peta
Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan
lampiran IMB
·
Gambar
Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4.
Hardcopy
dan Softcopy Gambar As Build Drawing
Untuk bangunan
Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari
instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan,
instalasi kelengkapan bangunan antara lain:
·
Instalasi
Listrik Arus Kuat dan Genset
·
Instalasi
Kebakaran
·
Instalasi
Lift
·
Instalasi
Tata Udara dalam Gedung (AC)
·
Instalasi
Penyalur Petir, dsb.
5.
Foto
bangunan
6.
Foto
perkuatan utk keamanan bangunan parker
7.
Foto
Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran
dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar