Selasa, 18 Februari 2020

9 Hal Soal Sertifikat Laik Fungsi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu

9 Hal Soal Sertifikat Laik Fungsi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu

Berikut sembilan (9) hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):

1.     Definisi SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

2.     Klasifikasi SLF

·      Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
·      Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
·      Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2
·      Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2

3.     Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
4.     Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas
Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan PLN.

5.     Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF
Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.
6.     SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7.     Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

8.     Dampak tidak adanya SLF

Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9.     Kelengkapan sertifikat hunian
Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
#birojasaslfgedung #jasaslfbandung #birojasaslfbekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar